February 11, 2026

Hulu Sungai Bukan Lahan Spekulasi, Ia Penyangga Hidup Kita

0
investa news (8)

Opini : Ismail Y Side, S.Pd
Ketua BPD Molamahu


Yang selama ini saya takutkan pelan-pelan mulai menampakkan wajahnya: bila kawasan hulu terus dibuka dan dikelola tanpa kendali, maka yang kita bayar bukan hanya dengan tanah yang gundul, tetapi dengan runtuhnya jalan dan jembatan, retaknya rumah-rumah warga, terganggunya lahan pertanian, sampai ancaman keselamatan jiwa.

Masalahnya bukan sekadar “orang cari kebun”. Masalahnya adalah lokasinya: Daerah Tangkapan Hujan (DTH) / catchment area, wilayah daratan yang secara topografi dibatasi punggung bukit/pegunungan, menampung dan menyimpan air hujan, lalu menyalurkannya melalui jaringan sungai ke satu titik keluar. Ini ekosistem penyangga sumber daya air: tanah, vegetasi, dan manusia hidup dalam satu sistem yang saling mengikat. Jika satu komponen dirusak, dampaknya merambat ke hilir, ke rumah kita, ke sawah kita.

Dua tahun lalu, kami pernah turun mengecek lokasi hutan lindung yang sudah dirambah, puluhan hektar. Yang tadinya hutan dengan pohon-pohon besar, dibabat untuk memperluas areal pertanian. Ini tidak bisa dibenarkan. Bukan karena kita anti-petani, tetapi karena merambah kawasan hutan (apalagi hutan lindung) adalah tindakan yang merusak “mesin” penyangga air dan keselamatan publik. Dalam kerangka hukum, perusakan hutan, termasuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin, dipandang serius sebagai tindak yang merusak ekosistem.

Lebih tegas lagi: negara sudah menyiapkan sanksi pidana dan denda berat bagi pelaku perusakan hutan. Bahkan untuk pihak yang turut membantu terjadinya pembalakan liar/penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, ada ancaman pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp500 juta – Rp1,5 miliar. Dan untuk aktor yang mengorganisasi/mendanai/menjalankan kejahatan terstruktur, ancamannya jauh lebih berat (hingga belasan tahun penjara dan denda puluhan miliar). Artinya: ini bukan pelanggaran kecil yang bisa ditutup dengan alasan “demi ekonomi”

Kalau ini dibiarkan, jangan kaget bila ke depan kita menyaksikan pola yang sama: air turun dengan cara yang salah, bukan sebagai sumber hidup, tapi sebagai bencana. Kita sudah melihat bagaimana bencana di berbagai wilayah Indonesia bisa mengubah hidup manusia dalam hitungan jam. Dan pada titik itu, penyesalan selalu datang terlambat: kita menangis di atas rumah yang rusak, jalan yang putus, dan ladang yang hilang, sementara kerusakan di hulu sudah terlanjur menjadi “fakta alam baru” yang sulit dipulihkan.

Karena itu pertanyaannya sederhana, dan menyakitkan apakah kita hanya akan duduk diam? Sebab kalau kita memilih diam, kita sedang memilih masa depan di mana kehancuran berlangsung pelan-pelan di areal Hulu Sungai Molamahu, dan suatu hari kita akan “dipaksa paham” lewat kerugian yang nyata.

Dalam perspektif moral, peringatan itu sudah lama ada. QS. Al-Baqarah (2:11) mengingatkan tentang orang yang merasa “sedang memperbaiki”, padahal justru membuat kerusakan. Manusia diamanahkan sebagai khalifah: memakmurkan dan menjaga bumi, bukan merusaknya.

Opini ini bukan ajakan untuk saling menyalahkan, tetapi ajakan untuk bertindak waras, kita butuh penghentian pembukaan di zona rawan, penegakan hukum yang konsisten, tata kelola lahan yang benar di DTH, dan skema penghidupan yang tidak mengorbankan hulu (agroforestry, rehabilitasi, perhutanan sosial yang tertib, bukan perambahan liar). Pemerintah, aparat, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan warga harus satu barisan: hulu adalah pagar keselamatan, bukan ruang kompromi.

Kalau kita sungguh ingin “mengadakan perbaikan”, ukurannya jelas: air tetap tersimpan, hutan tetap berdiri, sungai tetap aman, dan masyarakat hilir tetap hidup tenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *