DPRD Tetapkan Perda SOTK, Struktur Organisasi Pemprov Gorontalo Resmi Dirombak
DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna ke-59 yang digelar di ruang rapat DPRD Provinsi, Senin (17/11/2025). Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK, Umar Karim, menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Pemprov Gorontalo diarahkan untuk membentuk perangkat daerah yang lebih efisien, jelas pembagian tugasnya, fleksibel, dan selaras dengan potensi strategis daerah. Dalam desain baru ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengalami penggabungan, pemecahan, maupun penyesuaian nomenklatur
Beberapa perubahan penting antara lain: Dinas Pariwisata kini menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga; Dinas Ketahanan Pangan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura; sementara Dinas Pertanian disesuaikan menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
Di sektor kelembagaan kepegawaian dan keuangan, Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Pengembangan SDM dilebur menjadi satu lembaga baru bernama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Adapun Badan Keuangan dipecah menjadi dua entitas, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
Penyesuaian juga dilakukan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kini bernama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Sementara usulan penggabungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Dinas Pemuda dan Olahraga akhirnya tidak diambil, dengan pertimbangan beban kerja dan kebutuhan percepatan peningkatan Angka Partisipasi Murni (APM) pendidikan di Provinsi Gorontalo yang baru berada di angka 61,23 persen, setara APM Provinsi Papua.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan apresiasi atas kerja Pansus SOTK yang dinilai intens dan serius. Ia menyoroti kesungguhan DPRD dalam mengawal revisi Perda ini, termasuk melalui konsultasi berulang ke Kementerian Dalam Negeri.
“Saya secara khusus ingin berterima kasih kepada Pansus DPRD yang sudah membahas dengan mendalam revisi Perda ini, yang dipimpin Pak Umar Karim dan kawan-kawan, yang kalau saya ikuti perkembangannya paling tidak ada dua kali bolak-balik ke Kemendagri,” ujar Gusnar.
Gubernur menegaskan, APBD 2026 sudah harus dijalankan dengan menggunakan SOTK baru. Karena itu, saat ini pemerintah provinsi tengah menyiapkan perangkat pelaksana mulai dari kuasa pengguna anggaran hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), sehingga pada tahun anggaran 2026 susunan perangkat dari tingkat kepala hingga pelaksana sudah tuntas. Pengesahan Perda SOTK ini diharapkan mampu memperkuat kinerja birokrasi Pemprov Gorontalo, menjawab tantangan pelayanan publik, dan mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah melalui penataan organisasi yang lebih ramping namun efektif.