KPK Soroti Data dan Pengawasan Sawit Gorontalo, Dorong Pemprov Benahi Tata Kelola
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo memperbaiki tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait basis data dan pengawasan. Hal ini mengemuka dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi tata kelola perkebunan dan pengolahan sawit wilayah Gorontalo tahun 2025 yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (13/11/2025).
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korpsugah) Wilayah IV KPK, Tri Budi Rochmanto, memaparkan sejumlah persoalan yang selama ini membayangi industri sawit di Gorontalo. Mulai dari perambahan kawasan hutan, konflik lahan, perkebunan tanpa izin, hingga pelanggaran hak-hak masyarakat sekitar kebun. Di atas semua itu, KPK menilai lemahnya transparansi dan akuntabilitas data menjadi akar masalah yang harus segera dibenahi.
“Lemahnya Gorontalo ini salah satunya terkait data. Tidak ada data dan informasi yang dapat diakses lintas pihak. Data rencana dan realisasi kegiatan perkebunan tidak dilaporkan, serta data produksi dan penjualan tidak disampaikan saat pemberian izin. Kami berharap jajaran pemerintah daerah di Gorontalo mulai betul-betul sadar pentingnya data,” tegas Tri Budi.
Selain soal data, KPK juga mencatat rendahnya kepatuhan perusahaan sawit terhadap kewajiban pajak dan lingkungan. Masih terdapat tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan, pajak air permukaan dan tanah, PB5L, serta kewajiban lingkungan yang belum diselesaikan perusahaan.
Tri Budi menekankan, pengawasan tidak akan efektif tanpa dukungan data yang lengkap, akurat, dan terintegrasi. Karena itu, KPK mendorong adanya quick wins yang bisa segera dijalankan pemerintah daerah dalam jangka pendek.
“Kalau KPK sudah hadir, kami tidak ingin ini berhenti di ruangan rapat. Ada quick wins-nya. Satu bulan setelah kegiatan ini sampai Desember, fokus tindak lanjut adalah pembenahan data. Pemerintah daerah akan membagikan rencana aksi, dan progresnya akan kami minta dilaporkan di gedung KPK pada Desember 2025,” jelasnya.
Tahapan berikutnya, KPK akan memantau pelaksanaan kewajiban para pihak, dinamika permasalahan di lapangan, serta mendorong koordinasi penyelesaian masalah dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.Tri Budi menegaskan, agenda monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan, bukan penindakan. KPK berharap seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun pelaku usaha, mendukung perbaikan tata kelola sawit di Gorontalo.
Sementara itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengingatkan bahwa persoalan sawit juga telah menjadi perhatian DPRD melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Sawit. Ia berharap sinergi antara hasil kerja Pansus dan rekomendasi KPK dapat memperkuat arah kebijakan daerah di sektor perkebunan.
“Alhamdulillah kita sudah melakukan evaluasi. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan titik awal untuk membenahi semua hal yang kurang sesuai atau bahkan tidak sesuai dengan aturan. Ke depan kita harus melangkah dengan berpegang pada regulasi dan arahan yang ada,” kata Gusnar.
Gubernur juga menekankan pentingnya kerja bersama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pengelolaan sawit memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi kepada Tim KPK yang telah melakukan pendampingan, diskusi, hingga pengumpulan data lapangan di berbagai wilayah. Hasil kerja bersama itu diharapkan menjadi pijakan awal bagi perbaikan tata kelola sawit Gorontalo secara menyeluruh.